Pengalaman Mencairkan BPJS Online
2019
Hai Temanteman,
Kali ini mau sedikit sharing
tentang cara mencairkan BPJS JHT 100%. Dari beberapa sumber yang saya baca,
pencairan dapat dilakukan 1 bulan setelah resign. Untuk lokasi pengajuan
pencairannya dapat dilakukan di kantor BPJS ketenagakerjaan dan di beberapa
bank yang sudah bekerja sama.
Awalnya saya mengunjungi BNI
Rawamangun jam 08:30, ternyata antrian sudah habis. Mereka membuka kuota untuk
20 orang saja, nomor antrian dapat diambil sejak pukul 06:00, nah untuk
temanteman yang berencana mencairkan di Bank, pastikan cabang tersebut
menyediakan layanan untuk pencairan BPJS ya, karena tidak semua cabang
menyediakan layanan ini, dan ada baiknya untuk mencari tahu tentang mekanisme
pengambilan nomor antrinnya, untuk menghindari kehabisan nomor.
Tidak putus asa, saya mencoba
untuk untuk mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan yang kebetulan masih berada
di sekitar rawamangun, Petugas menginformasikan bahwa per Juli 2018 pengambilan
nomor antrian dapat dilakukan online dengan mengakses website :
https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/
, melalui antrian online ini, anda dapat memiih antrian yang tersedia untuk 7
hari ke depan.
Saya sempat mencoba mengakses web
tersebut tetap cabang pelayanan yang saya tuju sudah penuh kuota, sehingga saya
memutuskan untuk menggunakan cara lainnya.
Berawal dari keisengan saya
membuka aplikasi BPJSTKU di handphone, disana ada menu klaim. Saya mencoba
untuk melakukan klaim via aplikasi tetapi ada notifikasi sebagai berikut :
Berangkat dari notifikasi ini,
saya mencoba langsung mengakses : https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/
, jika belum memiliki akun, silahkan membuat akun terlebih dahulu dengan
memilih “Daftar Pengguna”, jika sudah, masukan alamat email dan password (Email
dan password yang digunakan sama dengan yang digunakan di aplikasi BPJSTKU,
jika sebelumnya anda pernah menggunakannya).
Langkah selanjutnya pilih menu
“Klaim Saldo JHT”

Maka
akan muncul tampilan seperti di atas, masukan NO KPJ dan keperluan (dalam hal
ini adalah pengajuan klaim), setelah selesai klik tombol kirim, inputkan setiap
data yang diminta seperti jenis klaim dan kantor cabang yang dituju. Setelah
ini, anda akan diminta untuk upload dokumen (Ukuran dokumen kurang dari 2mb)
seperti :
- Kartu Keluarga
- KTP
- Kartus BPJS JHT (Bukan Pensiun)
- Buku Rekening halaman awal
- Surat Keterangan Bekerja
Setelah upload dokumen, maka akan
mendapatkan email konfirmasi dari BPJS terkait tanggal kedatangan anda ke
kantor cabang yang telah dipilih, email ini tidak langsung dikirimkan, jadi
harap ditunggu.
Saat saya selesai meng-upload
semua dokumen yang diminta sekitar pukul 17:30, email konfirmasi baru saya
dapatkan pukul 23:24.
Email tersebut berisikan tanggal
dan jam kedatangan ke kantor BPJS dan terdapat lampiran F5 yang nantinya
diminta untuk diprint dan dilampirkan, oh iya jangan lupa untuk print email
konfirmasi yang dikirimkan BPJS yaa..
Pada email tersebut, saya
dijadwalkan untuk datang keesokan harinya jam 12:00-14:00 dengan membawa
dokumen asli yang telah saya upload berserta fotocopy nya 1 lembar. Saya datang
lebih awal jam 10:30 dan mendapat antrian 039, nah ternyata jika sudah mendapat
konfirmasi email kalian dapat datang lebih awal untuk menghindari antrian
panjang di kantor tersebut, jam kedatangan di email tidak menjadi patokan
karena di sana harus mengambil antrian lagi.
Pelayananannya sangat cepat,
begitu antrian saya dipanggil, seluruh berkas diperiksa kembali, dilakukan
verifikasi data dan dilakukan foto, setelah itu diinformasikan Jumlah nominal
dan perkiraan tanggal pencairannya, infonya dana yang dicairkan akan masuk ke
rekening paling lambat 14 hari, dan dari pengalaman saya dalam 2 hari sudah langsung masuk :)
Oh iya… sebagai tambahan,
perbedaan eklaim dengan antrian online adalah, jika menggunakan eklaim maka waktu kalian datang adalah 7 hari dari tanggal diterimanya email, tetapi untuk
antrian online maka waktu datang adalah sesuai dengan tanggal yang telah kalian
pilih atau hangus jika tidak datang pada tanggal yang dipilih.
Nah, sekian sharing pengalaman
tentang pencairan BPJS JHT 100%, semoga bermanfaat bagi yang memerlukan
informasi ini :)
No comments:
Post a Comment